Bungo, GB - Polsek Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (9/6/2020). Tersangka Sihendri alias Hen (27) telah lama diburu pihak kepolisian.
Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Iptu Torang Tua Munthe mengatakan, kasus Hen ini bermula sejak 18 Desember 2019. Polisi yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba melakukan pengembangan ke rumah Hen di Dusun Renah Sungai Besar.
"Di sana anggota mendapatkan sabu di selipan dinding rumahnya. Tapi tersangka tidak di runah, hanya ada istrinya," ujar Torang, Rabu (10/6/2020).
Kehilangan buruannya, pihak Kepolisian tidak patah arang. Hingga akhirnya berhasil menangkap Hen di Dusun Sekar Mengkuang RT 16 (SP6),Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, Selasa(09/06) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menyita empat klip plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, dompet, dua buah pirex yang terbuat dari kaca, plastik klip bekas pakai dan kosong serta beberapa korek.
Atas perbuatannya, Hen dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(BR)