JAWA TIMUR- Perbuatan remaja satu ini sudah tidak wajar lagi. Karena itu polisi meringkusnya dan menjebloskannya dalam penjara. Soalnya, remaja berinisial RP yang masih berusia 16 tahun ini telah memperkosa tiga anak di bawah umur.
Kebejatan RP terbongkar berkat laporan salah satu orang tua korban berinisial BI (15) ke Unit Reskrim Polres Nganjuk, Jawa Timur, belum lama ini. Orang tua BI tak terima anaknya yang masih duduk dibangku SMP disetubuhi tersangka RP.
Berbekal laporan itu, lantas Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Hasilnya tersangka RP berhasil diamankan saat berada di warung mi ayam di wilayah Kecamatan Sawahan, Rabu (30/9/2020) pukul 20.00 WIB.
Kepada penyidik, tersangka RP mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui telah menyetubuhi BI di kamar tidur rumahnya di Kecamatan Sawahan pada 06 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kini tersangka RP ditahan di Mapolres Nganjuk. Tersangka masih SMA kelas XI. Tapi sudah putus sekolah. Sementara ketiga korban masih mendapat pendampingan psikiater,“ kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, dikutip dari suarajatim.id, Rabu (7/10/2020).
Sementara berdasarkan pengembangan aparat, lanjut Niko, baru diketahui bahwa korban tak hanya BI. Menurut pengakuan RP ke penyidik, ia juga memperkosa dua korban lain yang juga masih di bawah umur.
“Ya, pengakuan dari pelaku telah melakukan persetubuhan juga terhadap dua korban lainnya, dan ini sementara masih kita selidiki untuk itu,” papar Niko.
Namun Niko belum bersedia membeberkan kasus kedua korban tambahan ini. Ia berdalih kasus ini masih dalam pengembangan aparat, terlebih kedua korban maupun keluarganya belum ada yang melapor ke polisi.
“Dua korban ini berbeda (beda sekolah dengan korban BI). Waktu kejadiannya juga berbeda,” katanya.(bos)