GulaVit A Pir Tidak Berlogo MUI

 


GulaVit A Pir Tidak Berlogo MUI

 

Gemabangsa.id, JAMBI - Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Pusat di Jambi melalui bidang investigasi produk dan makanan membeli produk gula kemasan gulaVit A pir premium yang tidak berlogo halal disalah satu mini Market Di Jambi.

Undang undang republik indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan Fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Kurniadi Hidayat,  Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Pusat, "produk ini, GulaVit A pir emang sudah kami awasin untuk predaran ya di Jambi makannya kami turunkan tim untuk cek sudah beredar atau Belum,"

Kurniadi mengatakan, menurut undang undang republik indonesia nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal sudah jelas di katankan produk barang Dan makanan wajib berlogo halal dari MUI. Pasal 56

Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produky ang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimanad imaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidanadenda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah).

"Kami akan menyurati distributor GulaVit A pir Di Jambi terkait gula kemasan yang tidak berlogo MUI, dan kami tembuskan ke MUI Provinsi Jambi," tegasnya.