Gemabangsa.id - Akibat tidak bisa menahan nafsu syahwatnya, YD terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang sudah berkepala enam ini ditangkap polisi karena tepergok mencabuli anak di bawah umur, BG (15). Pemilik salah satu klinik di Palembang itu sudah tujuh kali beraksi dengan modus iming-iming diberikan uang Rp100 ribu.
Perbuatan pelaku terungkap setelah petugas melakukan patroli di Jalan Kota Baru, Kelurahan Srijaya, Alang Alang Lebar, Palembang, Sabtu (31/10) malam. Petugas menggerebek pelaku sedang berbuat cabul terhadap korban di kliniknya.
Pelaku kaget begitu pintu kantornya didobrak petugas karena sedang tanpa busana bersama korban. Dia langsung diamankan ke kantor polisi dan selanjutnya orang tua korban melaporkan secara resmi.
YD mengaku sudah tujuh kali mencabuli korban dengan imbalan Rp100 ribu. Dia berdalih perbuatan itu didasari suka sama suka atau tanpa paksaan.
"Tidak ada paksaan, saya kasih uang setiap begitu," ungkap YD di Mapolrestabes Palembang, dilansir merdeka.com, Senin (2/11/2020).
Ibu korban, SH (38) tidak terima perbuatan tersangka. Dari pengakuan anaknya, tersangka mengajak jalan-jalan tanpa seizinnya dengan iming-iming diberikan sejumlah uang. Namun tersangka justru membawa ke kliniknya dan melakukan pencabulan.
"Saya tidak terima, saya minta dia dihukum seberat-beratnya, masa depan anak saya rusak karena perbuatannya," kata SH.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengungkapkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap korban lainnya. Muncul dugaan demikian karena tersangka sudah sangat dewasa sedangkan korban di bawah umur.
"Masih diperiksa dan didalami. Semua kemungkinan ada, kita lihat hasil penyidikan nanti," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(bos)