Muarojambi, GB- Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Yana Indrayana akhirnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/11/2020) sore.
Vonis terhadap Yana Indrayana yang terlibat perkara penggelapan dana KUD Selikur Makmur di Desa Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Alek Pasaribu menyatakan mantan Ketua KUD Selikur Makmur Yana Indrayana terbukti bersalah bersama- sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan KUD Selikur Makmur sebesar Rp 5 miliar lebih. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 374 KUHPidana Jonto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Yana Indrayana adalah perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan merugikan masyarakat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. "Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada," tegas Hakim Alek Pasaribu.
Majelis hakim juga memutuskan kelima truk colt diesel atas nama terdakwa Yana indraĆ½ana yang disita penyidik dikembalikan kepada KUD Selikur Makmur. Kemudian terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Dalam sidang melalui video conference ini terdakwa Yana Indrayana yang berada di Rutan Polda Jambi menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Kepada gemabangsa.id, Kepala Desa Bukit Jaya Khairudin mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Ia mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan keadilan. "Yang diinginkan anggota KUD Selikur Makmur dan Masyarakat Desa Bukit Jaya," katanya.(bos)