Gemabangsa.id, Muarojambi- Pemilik usaha pertambangan pasir Ansory kecewa dengan Pemerintah Desa Sekernan. Dia mengatakan, Pemerintah Desa Sekernan menyebut usahanya ilegal tidak mendasar. Usaha pertambangan pasirnya di perairan Sungai Batanghari, Desa Tunas Mudo, Kecamatan Sekernan, telah memiliki izin lengkap dengan Nomor 139/KEP.K.A.DPM-PTSP-6/IUP/VI/2020. Bahkan sudah mendapat rekom yang keluarkan oleh BKPRD Kabupaten Muarojambi.
"Terus terang saya tidak senang dengan tudingan (tidak memiliki izin) itu," ujarnya kepada wartawan kemarin.
Masalah ini sudah sampai ke Pemerintah Kabupaten Muarojambi yang dimediasi oleh Polsek Sekernan. Mediasi dihadiri Pemdes Sekernan dan Sekda Muarojambi dengan pihak Ansory.
Dari mediasi tersebut, izin penambangan milik Ansory dengan Nomor 139/KEP.K.A.DPM-PTSP-6/IUP/VI/2020 diperlihatkan. Izin tersebut asli.
"Kami rasa sudah benar karena miliki izin. Tuding kades Sekernan kalau tak memiliki izin itu salah. Kita sudah mengirim surat kepada Bupati Muarojambi, tembusan Mentri ESDM, Gubernur Jambi, ESDM Provinsi Jambi dan Kapolda Jambi," kata Zais, orang kepercayaan Ansory.
"Pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 lalu, telah dilakukan mediasi dengan Pemdes Sekernan. Dari pihak Pemkab Muarojambi dihadiri Sekda Jangning, tapi dari mediasi tersebut tidak ada titik terang bagi kami," sebutnya.
Hingga berita ini diterbitkan tudingan perusahaan Ansory tak miliki izin belum ditemui Kepala Desa Sekernan.(bos)