Gemabangsa.id Kota Agung - Polres Tanggamus bersama TNI Kodim 0424 Tanggamus mendampingi Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 melaksanakan razia protokol kesehatan di Jalinbar Simpang Pemkab, Kota Agung Timur, Senin (1/2/21).
Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH., Kasat Sabhara AKP Harry Suryadi, SH. MH., Pasi Ops Kodim Kapten Inf. Redi Kurniawan diikuti Satpol PP dan Dishub Tanggamus.
Kabag Ops Kompol Bunyamin mengungkapkan, operasi yustisi di Jalinbar simpang pemkab telah melakukan penindakan kepada 206 warga yang tidak menggunakan masker berupa teguran maupun hukuman fisik.
"Penindakan oleh Satpol PP berupa teguran lisan 170 orang, teguran tertulis 18 pernyataan dilakukan dan hukuman fisik pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak 12 orang," ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kabag Ops menegaskan, setelah dilakukan tindakan terhadap pelanggar, kemudian diberikan arahan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
"Kesempatan tersebut, kami juga memberikan masker bagi warga yang tidak sanggup membelinya," tandasnya. (Buna)