Gemabangsa.id, Muarojambi - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muarojambi berinisial Nv dan Dv ditangkap polisi. Diduga keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mirisnya, keduanya ditangkap saat lagi bertugas di Pos penjagaan Kompleks Kantor Bupati Muarojambi pada Jumat (25/6/21) malam.
Kepada wartawan, Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Muarojambi Herman Susilo membenarkan penangkapan kedua anggota Satpol PP tersebut. Keduanya kini telah di tahan di Mapolres Muarojambi.
"Kini mereka telah diamankan di Polres Muarojambi. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan," kata Herman.
Herman memastikan bahwa lembaganya tidak mentoleri bila ada anggota Satpol PP maupun Damkar yang terlibat narkoba. Bahkan malah memberikan sanksi, mengeluarkan mereka dari kesatuan.
"Terus terang kami tidak mentoleran, jika ada anggota yang terlibat narkoba. Kami serahkan semuanya pada proses hukum. Jika proses hukum telah inkrah, SK nya akan kami kembalikan ke BKD, untuk tidak lagi bertugas di Pol PP," katanya.(bos)