Gemabangsa.id, Tebo - Lima orang pelaku penambangan emas tanpa izin, yang beraktivitas di jalan 5 unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Tebo, Kamis (8/07/2021).
Kelima pelaku PETI yang diamankan adalah Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra Alias Eeng dan Irham Maulana, diamankan pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar mengatakan penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 wib, saat anggota sedangkan patroli di Desa Perintis. Selanjutnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan PETI tersebut.
"Selanjutnya anggota segera menuju ke lokasi, dan sesampinya dilokasi anggota kita menemukan adanya pelaku sedang sedang melakukan aktifitas penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng," kata Kasat, Jumat (9/7/2021).
"Selajutnya terlapor dan barang bukti segera diamankan dan di membawa ke Polres Tebo guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan TKP serta Barang-bukti, dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor," pungkasnya. (ST)