Gemabangsa.id, Bungo - Tim Restic Polres Bungo, berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, diwilayah Kabupaten Bungo.
Penangkapan pelaku Aan Pratama Wijaya (30), warga Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di salah satu rumah, yang berada di Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
"Pelaku berhasil kita amankan, berdasarkan informasi warga, karena pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.ik M.H, melalui Kasat Red Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Putra, Rabu (1/09/2021).
Lanjutnya, setelah dilakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa 1(satu) buah plastik warna hitam yang berisi 1(satu) plastik klip yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kosong, satu buah Handphone, serta Narkotika jenis sabu, seberat 0,34 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bungo, untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Setelah diamankan pelaku dan barang bukti, pelaku kita kenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (ST)