Gemabangsa.id, Bungo - Kasus seorang pedagang yang nekat habisi seorang pembeli buah-buahan, yang terjadi dipasar atas Bungo, Kabupaten Bungo Jambi pada Sabtu (9/04/2022) kemaren, akhirnya ditangkap oleh Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, Selasa (12/04/2022).
Diketahui, pelaku yang merupakan seorang pedagang buah-buahan dipasar atas Muaro Bungo berinisial IW (44), warga Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo
Sementara korbannya ASH (44), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, yang merupakan pembeli buah-buahan dari dagangan pelaku.
Motif kasus ini dipicu hanya masalah sepele. Yang dikarenakan pelaku emosi gegara mendengar perkataan kasar dari korban, dengan bahasa ancaman akan mencongkel mata dan menghabisi pelaku.
Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro mengatakan bahwa kasus penikaman terhadap pembeli oleh pedagang tersebut bermula dari permintaan pengurangan harga buah pepaya yang akan dibeli.
Meskipun hal itu wajar, namun cara permintaan korban yang dinilai oleh pedagang tidak pantas dan kasar.
"Dari keterangan pelaku, korban meminta kurang harga sambil berkata kasar dan mengancam akan mencongkel mata dan akan membunuh pelaku," ujar Kapolres Bungo.
Mendengar hal itu, Pelaku tidak terima dan mengambil pisau langsung mengejar pelaku. Namun kejadian tersebut mampu dilerai oleh warga sekitar.
Tak lama berselang, korban kembali lagi ke lapak milik pelaku dan kembali memberikan ancaman. Mendengar hal itu, pelaku kembali mengejar dan menikam bagian perut belakang korban.
"Akibat luka tusukan cukup dalam yang menyebabkan korban banyak mengeluarkan darah, sehingga korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," tambahnya.
Dikatakan Guntur, saat pelaku melakukan pelarian. Ia mencoba mengelabui petugas dengan menghilangkan beberapa barang bukti serta melarikan diri ke daerah yang cukup terpencil. Sehingga petugas mengaku cukup kesulitan untuk menangkap pelaku.
"Pelaku meminta kepada salah satu keluarganya untuk membuang baju yang digunakannya. Itu yang memberatkan pelaku," tutur Guntur.
Pelaku yang kabur saat setelah melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Petir Satreskrim Polres Bungo dalam waktu 3 hari, ditempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah berhasil kabur, Tim kita berhasil menangkap pelaku didaerah perbatasan Sumatera, setelah pelaku terdeteksi diwilayah OKI, Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat, dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Selain itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan antar dusun. Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo sudah memanggil perwakilan dari dusun Pelaku yakni Dusun Lubuk Landai dan dusun korban yakni Kelurahan Tanjung Gedang.
Kedua dusun tersebut telah bersepakat untuk tidak melakukan pertikaian akibat adanya kejadian penikaman itu. (Dar)