Gemabangsa.id, Bungo - Satreskrim Polres
Bungo kembali melakukan penertiban terkait aktivitas penambangan tanpa izin jenis
Dompeng, yang beroperasi di Sungai Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muaro Bungo,
Kabupaten Bungo Jambi.
Langkah tegas yang diambil Kapolres saat ini,
sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan
Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
"Pemberantasan ini dilakukan, untuk
melakukan penertiban terhadap pelaku PETI, yang beroperasi tanpa mengenal
waktu, yang berdampak kerusakan lingkungan,” ujar Kapolres Bungo AKBP Guntur
Saputro, Jumat (06/05).
Pemberantasan yang langsung dipimpin Kapolres
Bungo AKBP Guntur Saputro, untuk mendorong program Bungo Bersemi (Bersama Semua
Elemen Memberantas Peti), demi menjaga dan merawat kelestarian lingkungan.
"Penertiban ini, untuk mendorong Program
Polres Bungo Bersemi (Bersama Semua Elemen Memberantas Peti), untuk menjaga dan
merawat lingkungan untuk keberlanjutan kelestarian lingkungan kita," jelasnya.
Dari hasil penertiban tersebbut, Satreskrim
Polkres Bungo berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (Satu) Unit mesin Keong dan 3
(tiga) potong selang Air. Dan selanjutnya, semua barang bukti langsung dibawa
ke Mapolres Bungo, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini kita tidak
berhasil mengamankan pelaku. Namun, seluruh barang bukti berupa peralatan PETI,
kita amankan ke Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari penertiban ini, Kapolres
menghimbau dan terus melakukan penertiban terhadap PETI, baik pemilik ataupun
para pemodal PETI, agar segera menghentikan kegiatan aktifitas PETI yang dapat
merusak lingkungan.
“Dihimbau kepada masyarakat baik itu pemilik
Rakit maupun Pemodal khususnya diwilayah Sungai Batang Bungo, agar segera
menghentikan kegiatan ilegal seperti ini. Sama-sama kita ketahui sepanjang
aliran sungai Batang Bungo ini sudah tercemar dengan adanya aktivitas PETI,
Kita akan terus adakan Razia Peti ini” tutupnya. (***)