Gemabangsa.id, Cukuh Balak
- Proyek pembangunan puskesmas Putihdoh Kecamatan Cukuh Balak tanpa papan nama
di duga proyek siluman untuk mengakali masyarakat Putihdoh, Kecamatan Cukuh
Balak Kabupaten Tanggamus Rabu(21/09/22).
Sariman.S., Kep., selaku
kepala Puskesmas Putihdoh Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, saat di konfirmasi oleh
awak media mengatakan.
"saya tidak tau
tentang pembangunan yang ada di puskesmas ini,” katanya
Proyek berbau siluman tak
bertuan yang di kerjakan sudah hampir satu bulan tersebut tanpa menggunakan
papan nama jelas melanggar undang undang no 14 tahun 2008 keterbukaan imformasi
publik (KIP) dan tidak transparan menggunakan dana negara.
Sala seorang pekerja yang
tak ingin disebut namanya, memberikan penjelasan.
“kami hanya pekerja dan
kami tidak tahu perihal bangunan yang kami kerjakan, indikasinya sebagai trik
untuk membohongi masyarakat atau yang lainnya, agar tidak termonitoring besar
anggaran dan sumber anggaran serta melihat proyek bersumber dari dana mana,” Sebutnya
Pemerintah setempat,
harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 agar semua masyarakat dan
lainnya berhak tahu sumber dana pembangunan tersebut.
Proyek tanpa papan nama
sudah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun
2010 dan nomor 70 tahun 2012 .
Pekerjaan yang dibiayai
negara, wajib menggunakan nama papan proyek, hal ini agar diketahui masyarakat,
selain itu hal ini juga berguna sebagai pengawasan langsung dari masyarakat
terhadap pekerjaan yang di lakukan kontraktor. (Zulmaidi)