Dituding Tak Paham UU Pers, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

 


Dituding Tak Paham UU Pers, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo



Gemabangsa.id, Tebo - Setelah dituding tidak memahami Undang-undang Pers, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengklarifikasi atas tudingan tersebut.

Tudingan itu dimuat dalam sebuah pemberitaan Media Buserdirgantara7.com, dengan judul “Diduga Oknum Polisi Tidak Paham UU Pers, Mereka Menggantung Laporan Kekerasan Terhadap Jurnalis".

"Kita sangat paham atas UU Pers, atas perkara ini. Kita sudah bentuk tim, hasil visum tempat terlapor berobat RSUD STS Tebo tidak ditemukan kekerasan," ujar Kasat.

Dijelaskan oleh kasat, tindakan yang sudah dilakukan tim atas perkara tersebut, Kasus bermula dari adanya laporan pengaduan oleh saudara Sario Sonimar dengan pengaduan nomor : *LAPDUAN/ 70/ V/ 2022/ SPKT /POLRES TEBO/ POLDA JAMBI, tanggal 16 Mei 2022, atas dugaan tindak pidana menghambat dan menghalangi tugas pers, atau penganiayaan.

Saat ini, Kasat Reskrim Polres Tebo langsung membentuk tim penyelidik untuk penanganan kasus tersebut dengan dikeluarkannya surat perintah Penyelidikan nomor : Sp. Lidik / 131/ V/ 2022/ Reskrim, tanggal 23 Mei 2022 dan dalam surat perintah penyelidikan tersebut. 

“Untuk melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Menghambat dan Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pers dan/atau Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan”.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh tim Penyelidik didalam penanganan kasus tersebut yaitu melakukan gelar perkara, mengambil keterangan terhadap tujuh orang saksi. Telah Membuat dan Mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebanyak tiga kali.

"Tim juga telah mendapatkan hasil visum dari RSUD STS Tebo. Tidak  ada ditemukannya tanda tanda kekerasan," papar Kasat.

Tidak sebatas itu, dikatakan kasat rencana tindak lanjut penanganan perkara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli dari Dewan Pers, Sehubungan adanya Undang-Undang yang diterapkan Yaitu UU nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers (Lex Specialis) yang sangat membutuhkan keterangan Ahli. 

Ditambah Rezka, bukan penyidik tidak paham atau tidak percaya dengan UU Pers sesuai yang diberitakan.

"Jika didapatkan bukti kuat tentang tindak pidana sehubungan dengan perkara tersebut maka akan diproses sampai ke persidangan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan oleh UU," tambahnya.

Lanjutnya, dirinya saatnya masih melakukan proses penyelidikan dan berkordinasi dengan Dewan Pers, sesuai MOU yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Polri nomor: 03/DP/MOU/III/2022, Tentang Kordinasi Dalam Perlindungan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. DR. Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si .

"Itu jelas MOU Dewan Pers dan Polri, semua jenis sengketa pers harus berkordinasi dengan Dewan Pers, makanya penyidik akan berangkat ke kantor Dewan Pers untuk berkordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers, terkait laporan yang ada," tutup Kasat (***)