Gemabangsa.id, Sungai Penuh - Terkait adanya dualisme kepengurusan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Koto Baru, Kota Madya Sungai Penuh, Jambi, membuat para OKP Kemahasiswaan Kecamatan Koto baru beserta ketum terpilih Jendy Aidil Pratama angkat bicara.
Jendy Aidil Pratama langsung menyikapi adanya pemecahan atau dualisme kepengurusan ditubuh Ikatan Mahasiswa Kecamatan Koto Baru.
Dalam Hal ini, ketua umum terpilih IMK beserta anggota IMK bersama Formatur/ketua umum terpilih Saudara Jendi Aidil Pratama dan ketua Organisasi menyampaikan poin penting kepada MPK IMK Kanda Yoni Risuan dan anggota MPK lainnya.
"Ada beberapa poin penting yang telah kami sampaikan kepada MPK IMK," ucap Jendy Aidil Pratama.
Sementara itu, Yozi Pratama Selaku ketua umum IMK Periode 2020/2021, juga menyampaikan hal tersebut.
Adapun poin penting yang disampaikan sebagai berikut :
1. Kami meminta untuk ketegasan dari MPK IMK untuk menyikapi hal tersebut dan tidak ikut andil dalam pelaksanaan MUBES ILEGAL yang dilaksanakan oleh saudara Wages Ustianda dan Ketupel yaitu saudara Ranggil.
2. Mengajak untuk Pihak saudara Wages Ustianda bertarung secara sehat dengan melakukan MUBES ulang IMK sesuai dengan AD/ART dan mekanisme MUBES.
3. Meminta MPK saudara Yoni Risuan beserta anggota MPK dan saudara Yozi Pratama selaku Ketua umum IMK periode 2020/2021 untuk segera kembali melaksanakan MUBES IMK ke-IX secara Konstitusional. Dan sesuai dgn AD/ART IMK serta tidak memihak terhadap saudara Wages ustianda.
4. Kami memberikan batas waktu 1×24 jam untuk MPK serta Ketua Umum IMK periode 2020/2021 untuk memberikan kepastian akan dilaksanakan MUBES IMK ke-IX Secara Resmi.
"Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada IPPK yang telah menfasilitasi untuk mediasi dari kedua kubu yang diwakilkan oleh saudara Rari Aria (pihak jendi) dan saudara eka gunawan (pihak wages) agar dilakukannya/Diselenggarakan MUBES ulang IMK ke -IX, Namun sampai saat ini tidak ada niat baik saudara Eka Gunawan selaku perwakilan saudara Wages Ustianda untuk menyelesaikan persoalan dualisme ditubuh IMK," kata Yozi.
Dijelaskannya, jika 4 poin penting tersebut tidak ditanggapi sampai waktu yang diberikan, maka anggota Ikatan Mahasiswa Kecamatan Koto Baru dengan ditanda tangani 85 orang anggota IMK dari berbagai Perguruan Tinggi di kota sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci berkeputusan menetapkan mubes ke -IX IMK yang diselenggaran di Aula desa Sri Menanti adalah MUBES IMK yang Sah/LEGAL sesuai AD/ART IMK serta mekanisme MUBES.
"Dan juga IMK yang dilaksanakan di Rumah saudara Suzelatri oleh kubu Wages Ustianda adalah ILEGAL/ inkonstitusional," tutupnya. (Fan)