Gambar : Pemkab Merangin Larang Hiburan malam di Bulan Ramadhan |
Gemabangsa.id, BANGKO – Guna meningkatkan keimanan dan menghormati umat Islam menunaikan ibadah dibulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, pemgelola tepat hiburan berupa Karaoke, Panti Pijat, salon esek esek, dan hotel – hotel melati yang dijadikan tempat maksiat diminta untuk menutup usahanya,(18/03/2023).
Hal ini ditegaskan Bupati Merangin, Mashuri Kamis (16/03/2023) petang. Bupati mengharapkan kerjasama baiknya dari pengelola hiburan malam agar mengormati bulan suci Ramadhan.
"Saya mangajak dan menghimbau semua pelaku usaha tersebut, agar tutup selama bulan puasa. Semboyan Merangin Kota Beriman, harus diwujudkan," tegas Bupati diruang pola saat rapat soal tersebut.
Peringatan ini, lanjut Bupati sudah diingatkan dari puasa Ramadhan tahun lalu. Pada bulan puasa tahun ini, bupati akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
"Kalau sudah dingatkan, tetapi masih ada pelaku usaha yang membuka usahanya dan tidak menghormati orang yang sedang beribadah, maka akan langsung segera ditindak tegas," pinta Bupati tegas.
Kalau karaoke dan panti pijat itu jelas bupati, bukan pasangan muhrim untuk bersatu.
"Saya berdosa besar kalau membiarkan tempat usaha ini tetap buka pada bulan Ramadhan," jelas Mashuri.
Sedangkan rumah makan, kafe-kafe, juga agar tutup pada siang hari. Hotel-hotel juga diminta selektif dalam menerima tamu. Kalau ada pasangan calon tamu yang bukan muhrim, bupati minta tolong untuk ditolak.
"Calon tamu hotel harus bisa menunjukan identitas diri atau surat nikah kalau mau menginap di hotel. Bupati mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan bulan suci Ramadhan yang bersih dan suci," tukasnya. (Agus)