Gemabangsa.id, Bungo - ES (19), pelaku penabrak petugas Satlantas Polres Bungo AIPTU Ari Sujuanta saat melakukan patroli pada Selasa 11 Juli 2023 yang lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis (31/8/23).
Kasie Humas Polres Bungo AKP M.Noer mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti atas kasus penabrak personil Satlantas Polres Bungo saat melakukan patroli atas nama korban AIPTU Ari Sujuanta, sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo.
"Tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo," ujar AKP M. Noer, Kasie Humas Polres Bungo.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo melalui Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Kejari Bungo Nofry Hardi, SH, MH, saat dihubungi membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari Polres Bungo.
"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Eka Saputra melanggar Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ATAU Pasal 213 ayat (2) KUHP ATAU Pasal 212 KUHP," ungkap Nofry Hardi.
Sebelumnya, Seorang anggota kepolisian AIPTU Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor berinisial ES (19) yang tidak menggunakan Helm melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023 dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas pada hari Selasa 11 Juli 2023 kemarin.(Red)