Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Kejari Bungo Tetapkan Satu Orang Tersangka

 


Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Kejari Bungo Tetapkan Satu Orang Tersangka



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus Korupsi dan penyelewengan Pupuk Subsidi di Bungo.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial MJ, atas dugaan kasus tersebut.

Dugaan kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo tersebut, itu diduga sangat tidak tepat sasaran, serta harga penjualan pun di atas Harga Enceran Tertinggi (Het).

Padahal, pupuk bersubsidi sangat penting bagi masyarakat, agar pemupukan berimbang dengan harga terjangkau, sehingga produksi dan produktivitas meningkat.

Lewat subsidi pula, Pemerintah memastikan bahwa pupuk subsidi  menjadi satu faktor penting penentu produksi Pertanian.

Pada jumpa persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bungol Fadhila Maya Sari  S.H.M.Kn, yang didampingi Kasi pidsus silfanus Manullang,SH.MH dan Kasi Pidum menyampaikan bahwa berdasarkan penyelidikan Tim Kejaksaan Negeri Bungo Berapa waktu yang lalu, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan satu orang terduga pelaku sebagai tersangka berinisial MJ, atas dugaan kasus dalam tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo tahun 2022," ujar Fadhila Maya Sari  S.H.M.Kn, Selasa (13/02/24) kemarin.

Dikatakannya, tersangka MJ yang juga merupakan pemilik toko Kurnia Tani selaku pengencer pupuk bersubsidi sekaligus petugas PPL dan juga sebagai ketua kelompok tani.

"Tersangka merupakan pemilik toko Tani, juga merupakan petugas PPL, dan ketua kelompok tani," katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini Modus MJ adalah dengan memanipulasi RDKK yang berada di sebelas 11 Dusun yang tersebar di Kecamatan Rantau Pandan, dan Kecamatan Muko Muko Bathin VII, dengan jenis pupuk bersubsidi,  NPK, Urea, SP-36, ZA dan organik dengan jumlah 824 Ton. 

Pupuk tersebut ditebusnya dari distributor PT BDMU dan CV Tani Subur kepada pihak yang tidak berhak dan tidak terdaftar pada RDKK berdasarkan ketentuan, dengan harga jauh diatas HET untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor BPKP perwakilan provinsi Jambi, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 2.599.116.204,_82.

"Berdasarkan alasan objektif dan subjektif serta untuk mempermudah proses tersangka yang sedang berlangsung maka tersangka Marjohan kita tahan di lapas Bungo," jelas Fahila.

Fadhila juga menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, dalam penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai prinsip 6T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat), karena pupuk subsidi sangat dibutuhkan untuk para petani

"Kami meminta kepada masyarakat atau petani yang mengetahui atau yang mengalami bahwa ada oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo dapat menginformasikan kepada kami di kejaksaan Negeri Bungo," pintanya.

Dari kasus tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang,  menegaskan juga, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami dari pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bungo, akan terus melakukan pengembangan kepada para oknum- oknum yang terlibat korupsi, yang diduga terlibat dalam melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo," tegas Silfanus. (Red)