Gemabangsa.id, NTB – Kepolisian Resor Bima Kota menetapkan BA (19) dan MR (22) sebagai tersangka pembunuhan Satria (22) warga Desa Rasa Bou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengungkapkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi dimana pelaku MR tak terima korban dan rekan-rekannya melakukan konvoi sepeda motor knalpot brong (racing) sembari menarik gas tinggi berulang kali di depannya saat tengah berjualan.
“Kejadian itu terjadi pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Samping kanan Bank BSI Jalan Soekarno Hatta Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,” ungkap AKBP Yudha dalam konferensi Pers-nya didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Bima Kota dan dihadiri Kapolsek Sape serta Kapolsek Lambu di aula Mako Polres Bima Kota, Sabtu (10/02/2024).
AKBP Yudha menjelaskan, mulanya pelaku sedang menjaga lapak jualan buah-buahannya yang berada di samping Bank BSI Sape, kemudian datang korban bersama rekannya dari arah barat menggunakan sepeda motor berknalpot brong dalam keadaan di bawa pengaruh alkohol sambil menggaskan sepeda motor mereka di depan pelaku dan aksi itu awalnya masih didiami oleh pelaku.
“Korban dan rekannya menggas motornya di depan pelaku yang saat itu tengah menjaga lapak buah-buahan dari arah barat dan melewati pelaku. Mendengar suara brong tersebut, teman pelaku yakni Firdaus alias Daus, Iksan dan Indra Gunawan menanyakan kepada pelaku “cou ma ka mbowo honda ka yang artinya siapa yang meng gas gas motor itu dan pelaku pun menjawab kombi ja ni kone nahu ka ngena ku mai na ka yang artinya saya tidak tahu dan saya mau menunggunya. Setelah bertanya, Indra Gunawan dan Daus masuk ke dalam kampung, sementara Iksan ia bersama pelaku menunggu kembali korban dan rekannya,” urainya.
Berselang beberapa menit kemudian, korban dan rekannya datang lagi dari arah timur sambil menggaskan sepeda motor mereka. Seketika itu Iksan dan pelaku mengambil batu langsung melempari motor korban bersama rekannya. Melihat aksi itu, korban dan rekannya tersebut langsung tancap gas lari ke arah barat.
Tidak berselang lama, korban dan rekannya kembali ke pelaku lalu mengajak pelaku dan Iksan keluar dari kampung. Mendengar ajakan menantang itu, pelaku dan kawannya tersebut kemudian lari ke halaman kosong tepat di samping Bank BSI. Dan pada saat berada di halaman kosong, kawan lain dari pelaku yang tak sengaja melihat kejadian itu langsung lari menuju rumah mereka untuk mengambil senjata tajam niat membantu pelaku.
“korban dan temannya mengajak pelaku MR dan Iksan untuk keluar, pada saat itu pelaku MR dan kawannya lari ke dalam halaman kosong samping Bank BSI, selang beberapa menit kemudian datang kawan pelaku lainnya yakni Yuda Rahman, BA (pelaku kedua), Bisma, Syafrudin, Muhamad Ikbal, Firmanyah dan Firdaus dari arah timur sehabis pulang pengajian dari tempat meninggal keluarga temannya. Kemudian pelaku MR memberitahukan bahwa ada orang yang mabuk gas gas motor dan kami lempar motor mereka. Mendengar kawan pelaku langsung bergegas ke rumah masing-masing mengambil parang,” jelas AKBP Yudha.
“Setelah itu, pelaku dan beberapa kawannya tadi kemudian berpencar untuk menunggu kedatangan korban bersama rekannya. Tidak berselang waktu korban dan rekan datang kembali dengan membawa senjata tajam jenis tobak atau lembing. Dan dari jarak 8 meter dari tempat berdirinya teman-teman pelaku korban melemparkan tombaknya ke arah Firdaus, Indra Gunawan, Yuda Rahman, Syafrudin, Muhamad Ikbal, Aryadan namun mereka seketika langsung menghindar. Setelah korban melempar tombaknya, kawan pelaku merespon dengan mengambil batu dan melemparkan ke arah korban dan rekannya,”tambahnya.
Lanjut AKBP Yudha lagi, melihat korban melempar tombaknya dan tidak mengenai target, pelaku MR kemudian lari mengambil tombak tersebut dan mengejar korban sambil membawa tombak tadi yang telah ia ambil. Dan pada saat pelaku MR mengejar korban, saat yang sama juga BA (pelaku kedua) membacok korban dengan menggunakan parang sehingga mengenai siku tangan kanan korban.
Melihat korban semakin tak berdaya, pelaku MR juga langsung mengambil kesempatan melemparkan tombak tersebut ke arah korban sehingga mengenai punggung samping kiri korban. Tidak lama kemudian pelaku MR mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dan atas tersebut pelaku MR dan kawannya langsung menemui RT setempat untuk memberitahukan bahwa mereka telah menganiaya warga desa tetangga sampai meninggal dunia.
AKBP Yudha menuturkan, setelah mendapati laporan pemerintah setempat, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota langsung bergerak cepat meringkus para terduga pelaku tersebut.
“Tim Reskrim Polres Bima Kota langsung bergerak cepat menangkap pelaku,” ujar AKBP Yudha.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tindak pidana pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yakni pasal 338 juncto pasal 170 ayat (2) ke 3e juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.
“Pasal yang disangkakan pasal 338 Jo pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Red)