Polisi Bekuk 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 21 Gram Sabu Diamankan

 


Polisi Bekuk 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 21 Gram Sabu Diamankan


Gemabangsa.id, Bungo - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat (10/05/2024) sekira pukul 21:30 WIB.

Terduga pelaku berinisial HT (36) warga Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) pihak Kepolisian di amankan di kebun sebuah pondok di Desa Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P, melalui Kanit Satresnatkoba IPDA Yosep Pasaribu, S.tr.k, dalam konferensi persnya , Selasa (14/05/2024) di Mapolres Bungo mengatakan Pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial HT alias terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

"Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Opsnal unit 1 Satresnarkoba Polres Bungo bahwa sasaran TO sedang berada di kebun sebuah pondok di Desa Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo," sebut IPDA Yosep Pasaribu.

Selanjutnya, Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut anggota opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penindakan dengan cara mengamankan diduga pelaku," ujar IPDA Yosep Pasaribu.

"Pada saat diduga pelaku berhasil di amankan, anggota Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan. Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Rasta yang berisi 1 (satu) plastik bening yang isinya kristal bening seberat 21,30 Gram diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas meja tepat di sebelah pelaku sedang duduk beserta barang bukti pendukung lainnya. Penggeledahan tersebut di saksikan oleh warga Setempat dan Pjs Datuk RIO.

"Selanjutnya Tim Opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan serta membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, " Ujar IPDA Yosep Pasaribu.

"Pelaku melanggar pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Satu Milyar Rupiah, " Tandas Kanit Satresnarkoba IPDA Yosep Pasaribu, S.tr.k.()