Polisi Bekuk 2 Pelaku Curat dan Penadah Hasil Curian di Bungo, Beberapa Alat Bukti Berhasil Diamankan

 


Polisi Bekuk 2 Pelaku Curat dan Penadah Hasil Curian di Bungo, Beberapa Alat Bukti Berhasil Diamankan



Gemabangsa.id, Bungo - Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir di Back up Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo,Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil mengamankan Dua orang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan terduga pelaku  penadah barang hasil curian, Minggu (12/05/2024) sekira pukul 23:30 WIB. 

Kedua pelaku berinisial S (36) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah melakukan tindak kejahatan di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, ditangkap di pondok ditengah kebun sawit Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. 

Sedangkan A (46) warga Desa Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, merupakan terduga pelaku penadah hasil barang curian ditangkap di Desa Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. 

Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi, SH, MH mengatakan saat Press Release, Senin (03/06/2024), penangkapan  Kedua pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Pelepat Ilir. 

"Kejadian pada Kamis,Tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 05:00 WIB, saat itu Korban terbangun dari tidur dan mencari Handphone Samsung Galaxy miliknya yang berada disebelah Korban tidur, namun tidak ada, setelah itu korban menelpon Handphone tersebut dengan menggunakan Handphone suami korban namun tidak aktif, "Sebut AKP Panji Lazuardi. 

Kemudian, tambah AKP Panji Lazuardi, Korban bersama suaminya berusaha mencari Handphone Samsung tersebut namun tidak ada, lalu korban masuk kekamar lainnya yang mana uang sebesar 3 juta rupiah didalam tas warna coklat hilang dan 1 (satu) unit laptop Asus warna hitam beserta hardisknya telah hilang, selanjutnya korban melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir, "lanjut AKP Panji Lazuardi. 

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Handphone Samsung Galaxy A04s warna putih, 1 (satu) buah tas merek Jeep warna coklat, 1 (satu) Unit laptop merek Asus warna hitam model A43S, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, sudah diamankan di Mapolsek Pelepat Ilir, guna di proses lebih lanjut, " Ujar AKP Panji Lazuardi. 

"Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana maksimal 7 Tahun Penjara dan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana maksimal 4 Tahun Penjara, " Tutup Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuatdi, SH, MH. (*)