Polisi Tangkap Pelaku Curat Di Bungo, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron

 


Polisi Tangkap Pelaku Curat Di Bungo, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat berhasil menangkap Idham Kholidk (24), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Terduga pelaku Idham Kholik dibekuk usai melakukan pencurian seekor Kambing milik Yudi, warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi bersama rekannya yang masih buron.

Kapolsek Pelepat, IPTU Adha Fristanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui oleh korban berawal saat dua orang saksi yakni Jon dan Bana datang kerumahnya untuk menanyakan apakah kambing miliknya ada yang hilang.

Kemudian, Yudi dan kedua orang saksi langsung melihat kambing korban yang berada di kandang miliknya, dan melihat satu ekor kambing miliknya sudah tidak ada lagi di kandang.

"Setelah di cek dan diperiksa oleh dua orang saksi dan korban, satu dari 10 ekor kambing miliknya hilang," kata Kapolsek Pelepat, IPTU Adha Fristanto, Rabu (12/06/24).

Baca juga: https://www.gemabangsa.id/2024/06/polisi-bekuk-pelaku-pembunuhan-mayat.html

Melihat kambinya hilang, jelasnya, saksi Yudi langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Mulya Jaya untuk melaporkan kehilangan tersebut.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat,' jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Pelepat IPTU Adha Fristanto langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap kasus tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menuju Kecamatan Tabir, sehingga kami menghubungi Kapolsek Tabir untuk melakukan penghadangan," terangnya.

Sehingga, tambah Adha, Tim Unit Reskrim Polsek Tabir penghadangan terhadap dua orang warga yang sedang mengendarai sepeda motor Honda jenis vario warna hitam silver BH 2671 PH, dengan membawa 1 (satu) ekor kambing dengan ciriciri sama persis seperti kambing milik korban.

"Akhirnya, saat dihadang oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tabir, salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan 1 (satu) orang berhasil diamankan petugas beserta 1(satu) ekor kambing dan 1 (satu) unit sepeda motor sebagai barang bukti," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa kambing yang dibawa pelaku bersama rekannya yang masih buron, adalah benar dicurinya dari kandang milik korban.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya mencuri kambing. Namun setelah dibawa ke TKP dan dipertemukan dengan pemilik kambing barulah pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 (satu) ekor kambing milik korban," tuturnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti satu ekor kambing dan satu unit sepeda motor milik pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pelepat, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat), atas Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e & 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (***)