Aliansi Kompak Indonesia Minta KPK RI dan Kejagung RI Tangkap Pelaku Korupsi di Bank NTT

 


Aliansi Kompak Indonesia Minta KPK RI dan Kejagung RI Tangkap Pelaku Korupsi di Bank NTT



Gemabangsa.id, Jakarta - Sejak terungkapnya  permasalahan tata kelola Bank NTT yang buruk pada beberapa waktu yang, kondisi Bank NTT terus dipacu untuk melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola yang baik.

Pada satu sisi, ada upaya perbaikan melalui RUPS LB, sementara sisi yang lain, kinerja pemulihan kondisi Bank NTT masih perlu waktu karena tergerus oleh menurun kepercayaan dan laba perusahaan dari Bank NTT.

Sebenarnya panduan tata kelola bank umum didasarkan atas sejumlah ketentuan, keputusan dan peraturan  perundang-undang yang berlaku.Seperti UU RI No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan; Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola  Bagi Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/ 2017 Tentang  Pembatasan Pemberian Kredit Untuk Pengadaan Tanah dan Pengolahan Tanah.

UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;  UU  RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme; UU RI No.30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. UU RI No.54 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pidana .

Namun dalam perjalanan waktu, Tata Kelola Bank Umum dalam hal ini Bank  NTT mengalami’ krisis” yang berdampak buruk pada kinerja Manajemen Bank NTT dan merugikan keuangan negara dan semakin lemahnya sinergisitas kinerja manajemen diduga kuat akhibat arahan, tekanan, intervensi, benturan kepentingan serta  tindakan sejumlah pihak yang mengabaikan, melanggar,menabrak ketentuan, keputusan, peraturan perundang-undangan yang ada.

Dugaan tindakan ,arahan, intervansi bahkan tekanan oleh sejumlah pihak terutama pelaku dan aktor intelektualis  yang mengakhibatkan  buruknya Tata Kelola Bank NTT  para periode yang lalu, diantaranya berikut ini:

Dugaan benturan kepentingan dalam proses pencalonan hingga pemberhentian IZHAK EDUARD RIHI, Direktur Utama Bank NTT

Macet’mega” kredit 100 Miliar PT.Budimas Pundinusa tidak terlepas dan dengan peran pelaku/actor intelektualis berupa intervensi,ancaman dan arahan terkait fasilitas kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai 30 miliar.

Dugaan  keterlibatan pelaku/ actor inteletualis dalam carut marut Tata Kelola Bank NTT terkait pembelian Medium  Term Note PT.SNP  tanpa didahului Due Diligence dan Berpotensi merugikam PT.Bank NTT senilai Rp.50.000.000.000,00(50 miliar) dan Potensi Pendapatan yang tidak diterima senilai Rp 10.000.000.000,00(10 miliar rupiah); terjadi pada tahun 2018.Pada saat itu, Terduga para pelaku/actor intelektualis Harry Alexander Riwu Kaho  sebagai Kepala Divisi Treasury, yang diduga kuat turut bertanggungjawab terhadap pembelian MTN tersebut dimana juga mengabaikan Doktrin Business Judgment Rule dalam UU.RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas..Selain itu Pembelian MTN tersebut bukan merupakan keputusan Direksi,hanya kepalasa Divisi.

Dugaan keterlibatan Terduga Pelaku/Aktor intelektualis sebagai Pemutus Kredit Rp 126 Milyar Kantor Bank NTT Surabaya. Pelaku sudah seharusnya bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (tujuh) debitur PT Bank NTT cabang Surabaya yang tidak prudent,terindikasi tidak sesuai dengan peruntukkanya dan berpotensi merugikan PT.Bank NTT.selain itu juga terjadi pada PT.Budimas Pundinusa yang bermasalah dalam pemberian kredit sebagai pemutus kredit senilai Rp 100 Miliar.

Berdasakan hal- hal di atas, maka Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Indonesia (KOMPAK INDONESIA), AMMAN FLOBAMORA dan PENGGIAT ANTI KORUPSI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI segera : TANGKAP DAN PROSES HUKUM PELAKU DAN AKTOR INTELEKTUAL TINDAK PIDANA KORUPSI BERJAMAH DI BANK NTT.