Hadang dan Rampas Barang Milik Pengendara Motor, Pria di Bungo di Bekuk polisi

 


Hadang dan Rampas Barang Milik Pengendara Motor, Pria di Bungo di Bekuk polisi


Gemabangsa.id, Bungo - Tim Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 17:00 WIB yang lalu.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga, setelah dirinya dihadang dan dirampas barang-barang miliknya saat melintas dijalan Lintas Bungo Limbur, saat menuju rumahnya di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Terduga pelaku berinisial MF (17) warga Kecamatan Bathin II Pelayang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang saat berada di Sungai Dam Semagi, Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo melalui Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Kurniadi, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Kamis, (04/07/2024).

Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Kurniadi mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku dari adanya laporan Korban ke Polsek Bathin II Pelayang, korban merupakan seorang ibu rumah tangga.

Kurniadi mengatakan, kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, saat itu Korban bersama Saksi sedang dalam perjalanan dari Muara Bungo hendak pulang menuju rumah Korban di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. 

"Namun, saat sampai di jalan Pelayang menuju Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, korban di hadang oleh 2 (Dua) orang yang tidak dikenal menggunakan senjata tajam berupa Parang,” kata IPTU Kurniadi.

Kemudian, terduga pelaku meminta paksa barang berharga milik Korban yaitu 1 (Satu) unit Telepon Seluler merek Oppo A9, 1 (Satu) unit Telepon Seluler merek Realme 10, Tas, 2 (Dua) buah Dompet warna Hitam yang berisikan 2 (Dua) kartu ATM dan 1 (Satu) lembar STNK Sepeda motor Jupiter Z1 serta uang tunai Rp. 350.000.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 5.350.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Bathin II Pelayang untuk pengusutan lebih lanjut," tutur IPTU, Kurniadi.

Saat ini, Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna diproses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e Kitab Undang Undang Hukum Pidana," tutupnya.