Berdasarkan Surat Wakil Bupati Bungo, Kades Pedukun Resmi Dinonaktifkan

 


Berdasarkan Surat Wakil Bupati Bungo, Kades Pedukun Resmi Dinonaktifkan



Gemabangsa.id, Bungo - Unjuk rasa masyarakat Dusun Pedukun didepan kantor Bupati Senin (13 Agustus 2024) akhirnya membuahkan hasil.

Usulan masyarakat dusun pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo meminta kepada bapak wakil bupati Bungo agar datuk rio (kepala desa) Pedukun untuk dinonaktifkan karena dianggap kinerja datuk rio sudah tidak amanah lagi.

Akhirnya usulan masyarakat tersebut di pertimbangkan dan di kabulkan oleh wakil  bupati bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan dilingkup Pemda Kabupaten Bungo dengan menerbitkan surat yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Bungo Nomor : 400.7.2/594/2024 yang ditujukan kepada Camat Tanah Tumbuh Senin (12 Agustus 2024).

Surat tersebut berisikan supaya Datuk Rio Pedukun untuk tidak menjalankan roda pemerintahan desa sampai diterbitkan kebijakan berikutnya dan memerintahkan kepada camat Tanah Tumbuh untuk menarik fasilitas yang dikuasai Rio Pedukun seperti mobil ambulance 1 unit, kendaraan roda dua 1 unit stempel Rio dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan selaku Rio Pedukun.

Untuk jabatan Rio berikutnya camat harus segera menunjuk ASN di wilayah kerjanya untuk menjabat PLH Rio Dusun Pedukun, surat Wakil Bupati ini terbit berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 Ayat 2 dan Notula Rapat Mediasi Tuntutan Usulan Pemberhentian Rio Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Tanggal 12 Agustus 2024.(Kevin)