Foto : Salah satu wartawan di Bungo Wawancara pihak Bank BTN Bungo |
Gemabangsa.id, Bungo - Oknum salah satu Kepala Bank di Bungo yang dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Rupanya, terlapor adalah Kacab Bank Tabungan Negara (BTN) Muara Bungo, Andry Natsir.
Chris Januardi SH MH, kuasa hukum pelapor Anggi Yuliana mengatakan bahwa, kliennya sengaja membuat laporkan ke polisi lantaran merasa dilecehkan secara verbal oleh Kacab BTN Muara Bungo.
"Kita sesuai dengan laporanlah. Ada caci maki, ada pelecehan verbal anjing, babi, setan kan. Itu tidak layak bagi seorang kepala bank. Dia (terlapor) untung tidak didemo keluarga besar dari orang ini kan," katanya via ponsel, Selasa (27/8/2024).
Terpisah, Kuasa hukum Kacab BTN Muara Bungo, Syahwami, SH MH memaparkan awal terjadinya dugaan pelecehan verbal tersebut. Kata dia, persoalan ini bermula ketika pelapor mengurus proses akad kredit.
"Awalnya itu, ini secara garis besar aja kita cerita. Ada yang namanya Anggi itu mengurus pencairanlah kira-kira, kebetulan ketemulah pak Andry ini kan," katanya.
"Oleh pak Andry, itu kan harus ada melengkapi bahan-bahan tuh. Diperiksa-diperiksa, ternyata ada yang belum lengkaplah kira-kira begitu. Cuma si Anggi ini sudah bawa nasabahnya gitu kan," timpalnya.
Lanjutnya, karena sudah membawa nasabah, mungkin Anggi ini ingin segera melakukan proses akad kredit di Bank BTN Muara Bungo. Namun karena masih ada syarat yang belum dilengkapi, maka Andry bilang ke Anggi belum bisa dilakukan.
"Setelah itu saling WhatsApp gitu. Semacam ada desakan lah dari Anggi nih supaya bisa dibantu gitu kan. Oleh si pak Andry nih, dak mau lah dia karena takut juga kan. Karena yang punya kewenangan itu ada di atas dia lagi gitu. Artinya yang punya kewenangan untuk menyatakan itu lengkap ada di atasnya lagi," jelasnya.
Setelah itu, sambung Syahwami, rupanya Anggi kembali menghubungi Kacab BTN Muara Bungo. Namun tidak terangkat oleh Andry Natsir. Kemudian terjadilah dialog yang cukup panas antara Anggi dan Andry Natsir.
"Kau kutampar gek, sinilah kau tu kutampar" kata Syahwami menirukan ucapan Andry Natsir ketika berbicara lewat ponsel dengan Anggi Yuliana.
"Mungkin banyaklah kata-kata yang lain, tapi itu lah yang saya tahu kan. Si Anggi tidak terima karena dianggap melecehkan dia. Dibawalah melapor ke Polres Bungo dengan kuasa hukumnya," imbuhnya.
Atas laporan Anggi Yuliana ini, Syahwami mengaku bahwa pihaknya akan tetap kooperatif jika sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan di hadapan polisi.
"Kalau kita karena sudah dilaporkan seperti itu, sesuai hak-haknya tentu siap dipanggil saya sebagai kuasa hukumnya. Kapan dipanggil, kita 24 jam siap datang untuk menghadapi itu," tegasnya.
Sementara itu, polisi sudah mengkonfirmasi terkait laporan pengaduan Anggi Yuliana ini. Saat ini, polisi masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (***)