Gemabangsa.id, Bungo - Ketua sementara DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn turut angkat bicara mengenai persoalan stockpile perusahaan di dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.
Adani menyebutkan dirinya telah menkorfirmasi kepada Kepala Dinas Perizinan tentang stockpile batu bara milik PT. SKE dan PT SGM yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang dan Penyimpanan.
Adani menyebut, dirinya tidak akan menghalangi siapapun mendirikan perusahaan di Kabupaten Bungo, asalkan memenuhi persyaratan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ketua DPRD berlatar belakang pendidikan hukum ini berpesan jika kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku tak hanya penting bagi perusahaan dan lingkungan, tetapi penting pula utk keselamatan pekerja serta masyarakat.
"Saya meminta seluruh instansi terkait secepatnya turun melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap ketidak patuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, demi kebaikan semua pihak," ujarnya.
Untuk diketahui, stockpile baru bara ini sudah beroperasi sekitar enam bulan. Namun, pihak perusahan tidak pernah mendatangi kantor Dinas Perizinan untuk mengurus izin.
"Pihak perusahaan belum pernah datang untuk mengurus izin. Kalaupun pihak perushaan anak mengurus izin dilolokasi saat ini tetap tidak bisa," ujar Kepala Dinas Perizinan, Ir Safrizal.
Safrizal menyebutkan lokasi yang digunakan saat ini tidak masuk dalam kawasan menurut RT RW. Bahkan, pihak Tata Ruang Dinas PUPR sudah pernah meminta perusahaan untuk pindah.
"Kalau pihak perusahaan mau urus izin, nanti akan kita arahkan ke lokasi yang diperbolehkan. Untuk lokasi saat ini memang tidak bisa dikeluarkan izin," tutup Safrizal.(**)