KPK Blak-blakan Sebut Ada Masalah dalam Tata Kelola di Pemda Nagekeo

 


KPK Blak-blakan Sebut Ada Masalah dalam Tata Kelola di Pemda Nagekeo



Gemabangsa.id, Nagekeo, NTT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membeberkan bahwa ada masalah dalam tata kelola di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo.

Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V (lima), Dian Patria dalam rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi bersama seluruh kepala serta staf OPD Pemda Nagekeo di aula Setda Nagekeo, Senin (02/09/2024).

Dian mengutarakan, masalah tata kelola di Pemda Nagekeo ditakar berdasarkan MCP (Monitoring Center for Prevention). Akibat dari buruknya tata kelola tersebut, Nagekeo menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur  dengan status zona merah.

“Sudah disampaikan tadi, ada masalah non teknis titip-titipan. Kosong satu titip kosong dua titip sementara yang di bawah nggak bisa apa apa.  Jadi salah satu cara KPK untuk mengukur kinerja Pemda Nagekeo ialah menggunakan MCP. Yang mana dalam MCP ini Nagekeo status zona merah terus artinya ada masalah dalam tata kelola di Pemda Nagekeo,” ungkap Dian.

Terkait dengan capaian MCP di Kabupaten Nagekeo hingga dengan Tri Wulan  II (dua) di bulan Juli 2024, tercatat 24,19%. MCP sangat berkorelasi dengan tinggi rendahnya komitmen kepala daerah dan jajarannya dan bisa menjadi salah satu indikator kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Untuk itu, ditargetkan para kepala OPD dan inspektorat bersinergi dalam pemenuhan dokumen sehingga skor MCP dapat naik.

“Masalah tata kelola di Pemda Nagekeo artinya, lemah komitmen perbaikan pimpinan, lemah kepatuhan terhadap regulasi itu sudah bisa saya simpulkan kalau kita mau jujur berdasarkan fakta dan data,” ujar Dian.

Selain itu menurut Dian lagi, pokok masalah tata kelola Pemda Nagekeo terletak pada konspirasi antara TAPD dan Banggar maupun internal yang ujung-ujungnya untuk memenuhi hasrat kepentingan kelompok tertentu.

Ditegaskan, pentingnya nilai integritas dalam tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut penggunaan keuangan negara di tengah-tengah fiskal yang sempit di Kabupaten Nagekeo.

“Dalam pengadaan barang dan jasa, jangan ada intervensi, titipan-titipan dari pihak manapun. Cukup sudah konspirasi, baik antara TAPD sama Banggar maupun di internal, konspirasi yang ujung-ujungnya  untuk kepentingan sekelompok kecil cukup sudah,”tegas Dian.

MENANGGAPI DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP KEPALA PBJ NAGEKEO

Kesempatan yang sama, Satgas Penindakan KPK Dr. Herie Purwanto menuturkan bahwa, merespon yang menjadi kebiasaan di Kabupaten Nagekeo yang mana  Aparat Penegak Hukum (APH)  justru memainkan perkara korupsi demi untuk mendapatkan jatah proyek.

Suatu modus kejahatan luar biasa dan sangat mungkin terjadi di era yang seharusnya serba transparan dan era musuh terhadap kejahatan korupsi atau publik endemik.

“Kita merespons apa yang menjadi kebiasaan di daerah ini, maka saya akan menyampaikan bahwa di dalam proses pengadaan barang dan jasa justru intervensi itu dari APH sendiri. Kita mendapat banyak masukan bahwa ada persoalan dengan beking-bekingan di APH sendiri. Saya disini mendukung ada seorang kepala bagian pengadaan barang dan jasa yang berani menyurati KPK. Ini era transparan era kita sama sama memusuhi korupsi atau public endemik. Ketika aparat penegak hukum disini main-main dengan korupsi, mengatakan agar koleganya mendapat proyek dan seterusnya di satu sisi bermain dengan memainkan perkara yang mungkin  dilakukan oleh pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ini sangat mungkin terjadi, ini adalah modus yang sangat jahat, saya tidak perlu menyebutkan aparat penegak hukum yang mana, tapi ini jelas terjadi di daerah ini,”guman Herie.

Dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum APH terhadap Pejabat PBJ Kabupaten Nagekeo dengan dalil bahwa tuduhan intimidasi adalah sebuah upaya untuk melemahkan semangat penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan di Nagekeo yang sedang berjalan, adalah omong kosong.

Sekelas pejabat PBJ tidak mungkin menulis surat ke Kejaksaan Agung RI hingga tembusan ke KPK jika memang intimidasi itu tidak terjadi. Artinya, satu sisi, subtansi dari surat tersebut benar menggambarkan sedang terjadi intimidasi.

“Bapak ibu sekalian jangan takut untuk membuat surat kepada KPK jika ada oknum seperti ini, kami di KPK tidak perlu mengetahui siapa nama pengirim surat tapi subtansi dari isi surat tersebut akan kita tindaklanjuti,” imbuh Herie.

"Jangan sampai dalam pengadaan barang dan jasa, terpengaruh oleh intervensi, termasuk dari aparat penegak hukum. Bila ini terjadi, untuk dilaporkan ke atasan aparat penegak hukum tadi dan bila diperlukan laporkan ke KPK. Perlu kepedulian dari segenap elemen bangsa, termasuk para ASN di daerah, melihat anomali yang berpotensi korupsi di lingkungan kerjanya, tidak apatis,” pungkasnya. (Bj/GB)