Merasa tidak senang dilaporkan ke APH, Kades Desa Sungai Rambai Berdalih Sikap Ketua BPD Iskandar Ilegal alias Palsu

 


Merasa tidak senang dilaporkan ke APH, Kades Desa Sungai Rambai Berdalih Sikap Ketua BPD Iskandar Ilegal alias Palsu



Gemabangsa.id, Tebo - Atas pengajuan Anggota BPD Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, terkait perombakan BPD masih masih tetap bergulir dengan adanya surat Anggota BPD kepada PJ Bupati Tebo, 08/09/2024 tentang Perombakan  anggota BPD Desa Sungai Rambai atas nama Marhalim sebagai ketua 03/09/2024.

Dari konfirmasi  5 Anggota BPD kepada Awak Media saat melakukan investigasi dilapangan, benar adanya Anggota BPD melakukan musyawarah melakukan perombakan  BPD pada bulan Juni 2023,  untuk menggantikan ketua BPD Marhalim, perombakan tersebut atas dasar Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 tentang hak dan Kewajiban BPD, Peraturan Menteri Republik Indonesia, nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD) Pasal, 19, 20, 21  tentang pemberhentian BPD. tuturnya. 

Dari hasil musyawarah bersama yang telah ditetapkan oleh Anggota BPD secara Votting, dan yang terpilih adalah Iskandar, SPd. maka BPD terpilih mengajukan kepada Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi, SPd.I  untuk diajukan ke Camat.

Selanjutnya, Kades mengajukan  permohonan kepada Camat , agar Camat merekomendasikan BPD terpilih atas nama Iskandar, SPd. sebagai ketua BPD yang baru mengantikan  Marhalim, namun Camat tak kunjung mengeluarkan rekom tersebut  dengan berbagai alasan. Namun Kades Ahyatul Azmi, SPd.I  tidak peduli dan tetap menugaskan dan mengakui bahwa Iskandar, SPd. sebagai ketua BPD yang baru, mulai dari pengajian dibayar sebesar gaji ketua , serta Tugas dan wewenangnya sebagai ketua BPD udah berjalan hampir satu tahun," ungkap Iskandar. 

Seiring dengan perjalanan kepemimpinan  Iskandar, SPd. sebagai ketua BPD, dalam menjalan tupoksinya, banyak temuan dan pelanggaran  terkait realisasi penggunaan Anggaran Desa (DD) yang sampai saat ini, Anggota BPD melaporkan Kades Ahyatul Azmi, S.Pd.I, ke Polres Tebo, terkait penggunaan Anggaran Desa, tahun 2022 sampai 2023, merasa tidak senang Kades Ahyatul Azmi, SPd.I,  tiba beralih sikap,  mengatakan ketua BPD  Iskandar,  Ilegal alias Palsu, dan menugaskan kembali kembali Ketua BPD saudara Marhalim. Dengan kejadian ini  Iskandar SPd.

"Saya telah dipermalukan oleh Kades Desa Sungai Rambai, maka 5  Anggota BPD telah mengajukan  surat  ke PJ   Bupati Tebo,  untuk diselesaikan,  usulan 5 Anggota tersebut sedang berjalan dari hasil keputusan Kadis PMD  03/09/2024  besama 5 anggota yang hadir, meminta agar anggota BPD me musyawarahkan kembali untuk melakukan pemilihan ulang, siapa yang terpilih nanti segera diajukan  ke Kepala Desa,  jika Kepala Desa tidak mau mengajukan Rekomendasikan ke Camat Tebo Ulu, kami  akan memanggil atau memberi teguran ke Kades Ahyatul Azmi, SPd.I," ungkap Iskandar. (Hus)