Selama 3 Bulan, Polres Bungo Berhasil Bekuk 52 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

 


Selama 3 Bulan, Polres Bungo Berhasil Bekuk 52 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba



Gemabangsa.id, Bungo - Dalam kurun waktu selama 3 Bulan, periode Juli hingga September 2024, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan total 52 orang tersangka, Senin (23/09/2024).

Dalam penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, terdiri dari 49 pria dan 3 wanita, yang diamankan ditempat yang berbeda-beda.

Selama operasi, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 791,46 gram jenis sabu, 3 butir ekstasi, dan 1.231,47 gram ganja.

Jika diuangkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 1.000.000.000, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 nyawa.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom. mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam pencegahan dan pelaporan. Narkoba adalah musuh kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra S, SH, MH menambahkan, “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.”

Dengan langkah tegas ini, Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. (Gb)