Dua Oknum BPD Dan Sekdes diduga Kampanye Gelap Untuk menangkan AYS

 


Dua Oknum BPD Dan Sekdes diduga Kampanye Gelap Untuk menangkan AYS



Foto : Sebelah kanan Yusuf Manulang sebelah kiri Sumingrat Anggota BPD yg Berdiri Oknum Sekdes Bambang


Gemabangsa.id, Deli Serdang - Dua Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Oknum Sekdes  Desa Bangun Sari  Kecamatan Tanjung Morawa di duga Terlibat Kampanye Terselubung Rabu(30/10/2024) 

Oknum Sekertaris Desa ( Sekdes) Bambang Irawan Syahputra  dan Dua Oknum Anggota BPD Ningrat dan Manulang diduga Terlibat Kampanye Gelap dengan mengumpulkan Kepala Dusun dalam Rangka Kunjungan Kerja Paslon Yusuf siregar dan Bayu sumantri Agung , di desa Bangun Sari Dusun 10  Kecamatan Tanjung Morawa Tepatnya di rumah Kepala Dusun 10 Ardo Sianturi 

Hal Tersebut disampaikan sumber yg tidak mau disebutkan namanya, dikatakan nya. pertemuan itu di laksanakan dirumah Kepala Dusun 10 Bang Ardo Sianturi , dalam kegiatan kunjungan Kerja Paslon Yusuf siregar dan bayu Sumantri Agung , " Kami di perintahkan Sekdes dan Dan Anggota BPD Sumingrat untuk Berkumpul di rumah Kadus 10 Dalam Rangka Kunjungan Kerja Yusuf Siregar Mengumpulkan Massa untuk Memenangkan Yusuf Siregar Menjadi Bupati deliserdang 

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa "Perangkat Desa dilarang" :
a. merugikan kepentingan umum; 
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; 
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; 
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
g. menjadi pengurus partai politik; 
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
 j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; 
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jon (35) Warga Desa Dusun 2 Desa Bangun Sari Meminta Kepala Desa Segera Memecat Oknum Sekdes dan dua Oknum Anggota BPD yg tidak Netral dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024 , Pihak nya meminta Agar membawa Persoalan ini Ke Dinas terkait dalam Hal Ini PJ Bupati Deliserdang Agar Turun Tangan Langsung Terkait Persoalan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Karna Akan Berdampak Nanti nya pembangunan desa yg tidak Sejalan dengan Program Desa 

Ketua (BPD)  Badan Permusyawaratan Desa , Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa  Diah Nopita Sari Saat di temui di Tempat Kerja nya Rabu (30/10/2024), Pihak nya sangat menyesalkan Perbuatan Dua Oknum Anggota BPD yang Memalukan Tidak Netral Dalam Pilkada ," Itu Oknum bang tidak Ada Membawa Nama BPD Saya baru Mendengar Anggota saya Terlibat Kampanye Mendukung Paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung , saya akan panggil dua anggota saya dan saya akan memberikan  teguran Keras kepada anggota saya , "Tegasnya 

Sebelum nya Oknum Sekdes Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Bambang Irawan Syahputra Mengarahkan 15 Kadus Untuk Memenangkan Paslon Nomor urut 3 Yusuf siregar Dan Bayu sumanri Agung, Selasa (29/10/2024) 

Terungkap Dari beberapa Kadus yg tidak mau di sebutkan namanya.dikatakannya , Oknum Sekdes Mengarahkan Kami 15 Kepala Dusun yang ada Desa Bangun sari Kecamatan Tanjung Morawa untuk memenangkan Paslon Yusuf Siregar dan Bayu sumantri  Agung 

Kami ada 17 dusun bang di Desa bangun sari Dua Kepala Dusun lagi tidak ikut karna mereka anggap sikap dan Arogansi Oknum Sekdes tidak mencerminkan sikap yg baik dan Memalukan dalam menjalan kan tugasnya sebagai Sekdes , " Ungkapnya 

Saat di temui awak media beberapa Kadus yg tidak mau di sebutkan namanya , pihaknya menerangkan kejadian itu awal bulan bang, saya lupa tepat nya hari apa namun saya pastikan yg memerintahkan kami oknum Sekdes Bambang Irawan Syahputra ," kami di Arahkan ketemu Yusuf siregar di rumah beliau di belakang Rumah Dinas Kantor camat Tanjung 
Morawa 

Kami berbincang langsung dengan Yusuf siregar , beliau meminta kami untuk mengumpulkan data dukungan agar masyarakat memilih dia sebagai Bupati Deliserdang, " Katanya 

Sekertaris Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Bambang Irawan Syahputra Saat di temui di ruangan nya Pihaknya membantah bahwa 15 Kepala dusun itu bukan perintah saya " Sekarang siapa bang sumbernya bawa kemari Seolah dirinya nya menantang awak media untuk membuktikannya , " Ungkap nya 

Di sebutkan nya lagi di desa Bangun Sari Kita ada 17 Dusun bang  Kalaupun ada Kepala Dusun datang sambangi Rumah Yusuf siregar itu bukan perintah saya namun itu atas kemauan mereka sendiri, "Kita lihat aja bang siapa sekarang yg tidak Netral Bahkan TNI POLRI pun tidak netral seolah dia menyalahkan Pihak APH yg tidak Netral dalam Pilkada, " Terang nya 

Terpisah Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa M Rifai Saat di temui Awak media di ruang kerjanya Selasa (29/10/2024) Pihaknya menjelaskan ,Bahwa dirinya sudah mendengar bahwa pertemuan itu ada dan yg menahkodai itu Oknum Sekdes saya , menurut laporan dari beberapa Kadus yg menyampaikan le saya langsung , "Ungkap nya 

Di singgung Soal Oknum Sekdes tersebut apakah sudah pernah di panggil secara langsung, " Kades Menerangkan bahwa oknum Sekdes tersebut datang  ya selalu telat bahkan masuk jam kerja pun dia selalu datang terlambat hingga pukul 10.00 WIB hingga Pukul 11.00 Wib , Bahkan saya berungakali menghubungi dia melalui telpon seluler tidak pernah mau anggkat Telpon , " terang nya *(DS-Tim)*