Gemabangsa.id, Bungo - Kasus pengadaan baju olahraga fiktif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023 masih terus bergulir. Kini, seluruh pegawai di Inspektorat Bungo disuruh untuk iuran mengembalikan kerugian negara.
Gabeng Rahardian, S.Ip salah satu pengamat politik dan pemerintah menyebutkan bahwa ini sebuah langkah yang keliru dilakukan oleh pihak Polda Jambi. Menurutnya, kerugian negara yang disebapkan oleh pengadaan fiktif tersebut murni merupakan tindak pidana korupsi.
"Kalau temuannya disebapkan oleh kesalahan adminitrasi mungkin masih bisa ditoleransi. Ini murni pengadaan fiktif. Kinerja Polda Jambi dalam mengusut kasus ini wajib kita pertanyakan," ujar Gabeng Rahardian.
Kata Gabeng, meskipun ada pengembalian kerugian negara, harusnya kasus tindak pidana korupsinya tetap terus berlanjut. Setelah berjalan beberapa bulan, menurutnya pihak Polda Jambi sudah menetapkan tersangka atas kasus ini.
"Bukannya menetapkan tersangka, ini malah menyuruh mengembalikan kerugian negara saja. Sekretaris Inspektorar ini kan sudah mengakui adanya pengadaan fiktif, pihak rekanan juga sudah membenarkan. Jadi kurang apa lagi," sebutnya.
Alumni Fisip Universitas Andalas ini menyebutkan harusnya tidak ada toleransi kasus di Inspektorat Bungo. Pasalnya, sebagai lembaga auditor Pemerintah Daerah, mereka sangat memahami apa yang dilakukannya tersebut salah.
"Inspektorat ini harusnya jadi contoh yang baik. Tugas mereka melakukan audit atas pekerjaan instansi lain, tapi mereka sendiri melalukan hal yang salah. Mestinya mereka dihukum berat, bukannya hanya disuruh mengembalikan kerugian negara," ujar Gabeng.
Kata Gabeng, jika yang menikmati hasil dugaan korupsi pengadaan fiktif ini hanya beberapa oknum, mestinya juga tidak tepat kalau semua pegawai yang turut iuran mengembalikan kerugian tersebut.
"Saya lihat berita kemaren iuran tersebut ke rekening oknum bernama IM. Bisa saja kita menduga uang tersebut nantinya bukan dikembalikan ke negara. Saya rasa kasus ini harus digiring agar bisa transparan. Jangan biarkan ada pihak yang bermain dalam kasus ini," tutupnya.(Dr)