Gemabangsa.id, Kota Bima, NTB - MT (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, dibekuk Tim Kaisar Hitam Satresnarkoba Polres Bima Kota, Senin (11/11/2024).
Pelaku berinisial MT, ditangkap saat Tim Kaisar Hitam Satresnarkoba Polres Bima Kota, setelah mendapat laporan dari warga, rumah terduga pelaku MT sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi tidak tinggal diam dan melakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Kaisar Hitam melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kami memastikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jual edar narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah.
Dikatakan Dediansyah, saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku MT, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,33 gram, plastik klip kosong, bungkusan berisi klip kosong, sebuah handphone, sendok takaran, bungkusan rokok, dan selembar baju anak-anak.
Ditambahkannya, petugas kembali melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua MT untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan. Namun, pada TKP kedua tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Dediansyah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.
"Jangan kasih ruang bagi pelaku Narkoba di Bima Kota. Kita berantas," tutupnya. (dr/hum)