Gemabangsa.id, Nagekeo, NTT - Kendaraan operasional desa milik Bumdes Desa Kotawuji Barat, Kecamatan Keo Tengah diamankan lantaran sang sopir beserta beberapa rekannya didapati mengenakan atribut atau alat peraga kampanye.
Kendaraan bak terbuka jenis L300 dengan nomor polisi EB 8781 HD tersebut diamankan di jalan jurusan Danga-Marapokot saat konvoi bersama rombongan massa pendukung salah satu paket Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nagekeo yang akan melaksanakan kampanye akbar di lapangan Berdikari Danga, Selasa (19/11/2024).
Sementara pengakuan Alfons sang sopir kepada media ini, bahwa tujuan menggunakan kendaraan operasional desa bantuan hibah Kementerian Desa Republik Indonesia itu untuk mengikuti kampanye akbar paket Y*ss.
Alfons berujar, kendaraan operasional itu disewa pakai oleh tim Y*ss melalui dirinya sebagai sopir.
“Tujuan saya kesini (lapangan Berdikari Red-) ikut kampanye akbar. Mobil ini disewa dari tim Y*ss ke saya nanti saya yang buat pertanggungjawaban ke Bumdes Kotawuji Barat,” ungkap Alfons.
Fasilitas Negara yang Tidak Boleh Dipakai untuk Kampanye
Berdasarkan Pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sebagai berikut
Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.
Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Walaupun tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat kampanye, terdapat beberapa pengecualian, antara lain fasilitas yang menyangkut pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden akan tetap diberikan. (DG)