Gemabangsa.id, Tebo - Penyeberangan ponton yang terletak di Desa Balairajo, Desa Paseban, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang tidak ingin disebut namanya. Ponton tersebut diketahui dimiliki oleh seorang kontraktor asal Bungo dengan inisial AGW, Minggu, (05/01/2025).
Menurut warga, ponton ini telah lama beroperasi bahkan bertahun-tahun. Namun, yang izinnya dipertanyakan, dugaan ilegal ini tercuat, saat korban mengalami, peristiwa Jatuhnya sebuah Armada ke sungai pada ponton yang berada wilayah didesa Paseban yang menyebabkan kecelakaan fatal, yang menyebabkan korban jiwa, tanpa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
"Korban tersebut tidak menerima santunan dari Jasa Raharja, yang seharusnya menjadi hak mereka. Tapi hanya sekadar mendapat sewajarnya dari pihak Pemilik Ponton," ujar salah satu warga yang enggan namanya disebutkan.
Warga menegaskan, bahwa keberadaan ponton ilegal ini, dengan biaya penyeberangan yang tidak ditetapkan oleh Perda Kabupaten tebo. Tentunya, biaya penyeberangan semaunya saja, dan juga sangat merugikan Kabupaten Tebo, baik dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab hukum terhadap keselamatan penumpang.
"Jika ponton tersebut berizin, tentunya pemerintah daerah seharusnya dapat memberikan perlindungan dan jaminan terhadap terutama para pengguna," ungkapnya.
Hingga saat ini, Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk segera menindak tegas operasional ponton yang diduga ilegal ini.
Ketua Forum Kawat, Husni menyebutkan, hal ini terkait dengan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum dimana Penyeberangan ilegal yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa regulasi hukum di Indonesia.
Dikatakannya, dalam undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 284 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengoperasikan kapal atau fasilitas penyeberangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.
"Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, tentang izin operasi penyeberangan. Operasi tanpa izin melanggar Perda dapat dikenakan denda administratif hingga penghentian operasional," kata Husni.
Ia menambahkan, Pertanggungjawaban Perdata jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian materi, pemilik ponton dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban.
"Sanksi Administratif, Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi seperti penghentian operasional, penyitaan aset, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, dewan penasehat Fotum Kawat, Hafit, SPd menegaskan agar Aparat Penegak Hukum melakukan investigasi dan mengambil tindakkan tegas dari dugaan penyeberangan ilegal tersebut.
"Saya berharap aparat hukum segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas, demi melindungi masyarakat serta mengamankan hak pemerintah daerah terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Hafit. (Hus)