Gemabangsa.id, Bungo - Masyarakat Kabupaten Bungo, Jambi masih menunggu hasil Sidang Perkara sengketa Pilkada Bungo, untuk menentukan kepastian pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bungo.
Hingga saat ini, sidang sengketa Pilkada Bungo, 2024 terus berlanjut hingga senin Pekan depan (17/02/2025).
Pada sidang lanjutan pekan depan, Ketua Sidang MK Panel II, Saidi Isra meminta pihak termohon yakni KPU Bungo untuk menghadirkan 5 Mahkota Pemilu (Kotak suara) di persidangan.
Menanggapi sengketa Pilkada Kabupaten Bungo 2024, Arsyad, warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi mengaku bingung untuk memdiskripsikan pilkada Bungo hingga Hakim Mahkamah Konstitusi minta KPU menghadirkan Mahkota Pemilu.
"Ini sejarah baru, kotak suara merupakan Mahkota Pemilu diminta oleh Hakim. Apa muara dari semua ini. Saya sebagai masyarakat bingung mendeskripsikannya. Apalagi mereka tim sukses dan pendukung paslon," ujar Arsad.
Dari sisi lain, terpantau di laman Media Sosial, kedua pendukung pasangan terlihat irit berkomentar dan sepi perdebatan di berbagai group Warshap, FB, Twitter dan Instagram lainnya, paska sidang pada Jumat (14/2/2025) kemaren.
"Tentu lah merasa dak dik duk dari kedua tim sukses dan pendukung menunggu keputusan besok," tutur Aska, yang merupakan salah satu warga Kabupaten Bungo.
Dari pantauan Chanel YouTube MK, Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Bungo kembali harus dilanjutkan pada Senin pekan depan (17/02/2025) masih dengan agenda yang sama.
"Saudara -saudara sekalian, semua pihak kami telah berunding dan dari hasil perundingan ini, kami sampai kepada kesepakatan bahwa pembuktian kita tidak bisa diselesaikan hari ini dan harus di sambung," ujar Ketua Sidang MK Panel II, Saldi Isra.
Kemudian, Saidi Isra meminta kepada pihak termohon KPU Bungo untuk menghadirkan 5 kotak suara, meliputi TPS 6 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, TPS 1 dan 2 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur lubuk Mengkuang dan TPS 1 Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.
"KPU tolong dicatat ya, jangan sampai salah. Sampaikan juga ke yang di Bungo mohon jaga kemurnian dan tidak ada yang menjamah dan merusak isinya," ujar Hakim.
"Siap, Insa Allah yang mulia. Kami koordinasikan," ujar ketua KPU Bungo Armidis.
Lanjut Ketua Hakim, semua pihak diperkenankan untuk menghadirkan saksi terkait dengan kotak dan pemohon juga diperbolehkan menambah pembuktian sepanjang persidangan.
Meskipun terjadi sanggahan, namun ketua Hakim meminta semua pihak memahami. Diakui, satu-satunya sangketa pilkada Bungo satu-satunya perkara yang dua kali di lakukan diskusi oleh pihaknya.
"Ini satu-satunya perkara yang dua kali kami diskusikan tolong dipahami. Kalau kotak suara hadir disini mudahan kami tidak ragu lagi," ujar Hakim Saldi Isra.
"Kata agama kan begini, kalau anda memutuskan sesuatu susah berikhtiar secara maksimal salahpun masih dapat pahala satu, apalagi betul. Itu tolong dipahami," pungkasnya.