Gemabangsa.id, Merangin - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap buronan kasus pencurian kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (13/02/2025) yang lalu.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial S (34), ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, pada Rabu (19/03/2025) atau sekira pukul 00.30 WIB. Sedangkan pelaku berinisial T alias TOP (44) warga Dusun Kampung Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir juga dibekuk di rumahnya Minggu (23/3) pukul 23.30 WIB.
Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas, setelah tiga minggu buron, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengatakan, pengungkapan berawal dari pengembangan dari tiga orang pelaku pencurian yang ditangkap sebelumnya. Polisi memperoleh keterangan dua pelaku lain yang berperan sebagai pemberi informasi lokasi.
“Didapat petunjuk, masih terdapat dua pelaku lain yang melarikan diri. Mereka berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait lokasi yang akan dijadikan target serta membantu melakukan aksi pencurian,” kata AKBP Roni Syahendra, Kapolres Merangin, Selasa (25/03/2025).
Berdasarkan keterangan tersebut, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan sudah melarikan diri selama tiga minggu.
AKBP Roni menyebutkan, kedua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan pemain lama. Selain itu, T diketahui sudah 15 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak di beberapa lokasi dengan kelompok yang berbeda.
”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka, serta melakukan pendataan terkait 15 TKP pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh tersangka. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara itu,” tuturnya.
Roni menambahkan, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan tujuh tahun penjara. Pasal yang disangkakan 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk ancaman terhadap kedua pelaku, 7 tahun penjara," pungkasnya. (***)