Gemabangsa.id, Bungo - Kepolisian Resor Bungo membongkar aktivitas tambang tanpa izin atau ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1 unit alat berat yang sedang melaksanakan aktifitas penambangan emas ilegal di Dusun Sungai Telang. Namun, para pelaku berhasil kabur saat melihat kedatangan petugas.
Dalam konferensi persnya, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan, pihak kepolisian resort Bungo akan terus melakukan penindakan terhadap aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak alam.
"Kita akan terus melakukan penindakan terhadap aktifitas para pelaku PETI di Bungo," kata AKBP Natalena Eko Cahyono, saat konferensi persnya, Jumat (07/03/2025).
AKBP Natalena Eko Cahyono menerangkan, penyitaan 1 unit alat berat tersebut berawal saat petugas dari personil Polsek Rantau Pandan melakukan patroli dialogis, dan melihat 1 alat berat eksavator sedang melakukan aktivitas PETI.
"Melihat adanya aktifitas ilegal tersebut, petugas langsung mendatangi alat berat. Ketika tim sedang menuju ke arah eksavator, salah satu dari mereka berteriak kabur dan seluruh pekerja aktivitas berlari ke arah semak-semak," terang AKBP Natalena Eko Cahyono.
Polisi langsung menyisir lokasi dan mengamankan beberapa buah barang bukti berupa 1 unit alat berat jenis exsafator, satu lembar karpet, satu potong selang dan satu buah dulang. Natalena masih menyenter pemilik alat berat tersebut yang saat ini sudah diamankan di mapolres Bungo.
"Saat ini, kita melakukan penyelidikan terkait pelaku pemilik serta pemilik lahan dari aktifitas tambang emas ilegal tersebut. Jika ditemukan keterkaitan atau keterlibatan dari pemilik lahan maupun pemilik alat, semuanya akan dilakukan penegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Natalena menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap aktifitas PETI di Bungo, baik pemilik lahan, pemodal, dan pembeking dari aktifitas ilegal tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
"Semua yang menyangkut dari aktifitas PETI Ini bakal kita tindak. Baik itu pemilik lahan, pemodal, dan yang pembeking, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.